Demi Ketahanan Anggaran, Pemerintah Tahan Pemekaran Daerah

Bisnis.com,18 Jul 2017, 18:56 WIB
Penulis: Irene Agustine
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) berbincang dengan Pimpinan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu di sela-sela rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan masih menahan opsi pemekaran daerah dengan pertimbangan ketahanan anggaran.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan untuk kembali melihat skala prioritas pembangunan di 508 kabupaten/kota dan 34 provinsi sebelum mengkaji pencabutan moratorium.

“Karena anggaran belanja daerah ini sekitar 65% mengandalkan APBN. APBN sedang difokuskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi yang ditargetkan Pak Jokowi akhir 2018. Setelah itu baru kita liat,” jelas Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Selasa (18/7/2017).

Sampai saat ini, Tjahjo menjabarkan terdapat 341 usulan pemekaran daerah yang mana delapan  di antaranya diusulkan untuk menjadi provinsi.

“Arahan Pak Wapres ke Ketua DPD kondisi sekarang belum mungkin karena anggaran yang sekarang dipercepat di daerah, kalau dipecah 300 [daerah] lagi akan semakin teriak-teriak,” katanya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa defisit anggaran saat ini terus melebar sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggaran.

“Seperti dimaklumi, defisit kita makin tinggi secara persentase. Kita harus selesaikan dulu masalah pokoknya [Anggaran],” kata Wapres.

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mengatakan saat ini usulan tersebut masih dalam tahap konsultasi, namun dia memaklumi siklus perekonomian yang masih tak pasti.

“Bagaimana kita membiayai sesuatu kalau kita dalam krisis kan? Jadi ini sedang kita bahas. Tapi pak wapres tentu ada kebijakan-kebijakan yang akan mendorong perekonomian daerah [selain pemekaran],” ujarnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah yang mengatur Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah belum kunjung diterbitkan. Dua PP tersebut merupakan dasar untuk pengambilan kebijakan pemekaran daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini