Pengguna Narkoba di NTB Capai 51 Ribu Orang

Bisnis.com,18 Jul 2017, 11:50 WIB
Penulis: News Writer

Bisnis.com, MATARAM -- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat menyatakan kekhawatiran akan naiknya jumlah pengguna narkoba berusia muda di NTB yang saat ini sudah mencapai jumlah sekitar 51 ribu orang.

"Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan juga berkaitan erat dengan kejahatan trafficking dengan modus operandi yang semakin canggih. Jika setiap tahun ribuan orang, bahkan jutaan orang dijebak dengan narkotika dan terjerumus dalam belenggu kejahatan perdagangan orang, maka bangsa kita akan kehilangan generasi," tegas Amin di Mataram, Selasa (18/7/2017).

Amin mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama dengan memberi sanksi yang berat kepada para pelaku pengedar dan bandar narkoba.

Salah satu tantangan berat yang dihadapi saat ini, lanjut Amin adalah maraknya peredaran zat psikoaktif baru yang sangat berbahaya. Dilanjutkannya, menurut UNODC telah ditemukan 644 zat baru yang bersifat psikoaktif. Namun di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan penggolongan narkotika, hanya diatur sebanyak 43 jenis.

"Hal inilah yang perlu diantisipasi dengan mengoptimalkan peran masyarakat melalui pemberdayaan keluarga keluarga Indonesia sebagai benteng pencegahan dan peredaran gelap narkotika," ujar Amin.

Partisipasi masyarakat adalah kata kunci dalam menangkal bahaya narkotika. Oleh karenanya, Amin meminta unsur terkait untuk menginformasikan melalui sosialisasi, edukasi dan pelatihan keterampilan agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB Sukisto menyampaikan, harus ada sosialisasi kepada masyarakat, karena masyarakat kita bepikir bahwa korban penyalahgunaan narkoba pasti akan masuk penjara.

"Padahal didalam UU yang baru mengatur bahwa barang siapa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dengan kesadaran sendiri dan melaporkan dirinya, maka akan direhabilitasi atau diobati secara gratis," ujarnya.

Karenanya, Sukisto berharap, jika ada orang-orang disekitar yang terindikasi narkoba, dihimbau untuk segera dilaporkan ke BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota agar bisa direhabilitasi, bukan dipenjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini