Telegram Diblokir, Kemenlu Belum Terima Nota Protes

Bisnis.com,19 Jul 2017, 17:00 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Aplikasi Telegram/Istimewa

Kabar24.com, PALEMBANG – Kementerian Luar Negeri belum menerima nota keberatan resmi ihwal pemblokiran situs web Telegram dari negara lain, termasuk dari Rusia, negeri asal penyedia layanan pesan instan tersebut.

“So far belum ada yang saya dengar [protes]. Kan masih ada upaya-upaya untuk membuka peluang negosiasi lagi,” kata Direktur Perdagangan, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Purnajaya di Palembang, Selasa (18/7/2017).

Tri menjelaskan Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, termasuk di dunia maya. Bahkan dia mengklaim keterbukaan negeri ini lebih baik dari beberapa negara.

Meski demikian, dia juga mengingatkan kepada para pemain konten dan aplikasi (OTT) asing untuk menghormati kedaulatan Indonesia di dunia maya.

Menurut Tri, kebijakan pemblokiran situs merupakan bentuk perlindungan ketahanan dan kepentingan nasional.

“Google, Facebook, dan sebagainya [menjadikan Indonesia] peluang bisnis mereka. Tapi kan kita juga harus bisnis yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Situs web Telegram resmi diblokir di Indonesia setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta para penyedia jasa Internet menutup akses ke 11 domain OTT tersebut sejak Jumat (14/7/2017).

Sebelas sistem nama domain (DNS) Telegram diblokir karena dinilai mengandung propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, hingga cara merakit bom.

Telegram merupakan produk dari Telegram Messenger LLP, perusahaan pengembang konten yang didirikan oleh pengusaha asal Rusia, Pavel Durov.

Meski dimiliki oleh orang Rusia, Telegram Messenger LLP tidak bermarkas di Negeri Beruang Merah, melainkan di London, Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini