Ini Saran Mendagri Agar Kepala Daerah Terhindar Ancaman Pidana

Bisnis.com,19 Jul 2017, 20:44 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) berbincang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri)/ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sejumlah saran kepada para kepala daerah yang hadir di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) supaya terhindar dari kesalahan yang berakibat ancaman pidana.

Tjahjo mengatakan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian para keala daerah. Dia meminta agar mereka meningkatkan kepedulian akan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, perkuat juga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah," kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (19/7/2017).

Menurutnya, pengambilan kebijakan dan keputusan kepala daerah sebaiknya berlangsung tanpa kekhawatiran. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan soal itu.

Ancaman pidana, kata Tjahjo, tidak langsung begitu saja mengancam para kepala daerah. Aparat penegak hukum dan APIP akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Apabila berindikasi pidana barulah menjadi kewenangan penegak hukum.

"Kalau hanya penyimpangan administrasi maka diselesaikan secara administrasi pemerintahan," ujarnya.

Tentunya dari norma hukum tersebut, kondisi yang diharapkan adalah pembangunan daerah berjalan optimal tanpa adanya kegamangan dari penyelenggara pemda.

Selain itu, kepala daerah juga diminta lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan.

Untuk pemahaman bersama terhadap norma-norma perlindungan hukum tersebut, Tjahjo mengatakan Kementerian Dalam Negeri  telah melakukan sosialisasi dan internalisasi makna ‘perlindungan hukum’ kepada seluruh jajaran terutama Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kami juga menyusun kesepahaman bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dengan fokus pada penjebaran ditel bentuk koordinasi," kata Mendagri.

Pihak Kemendagri juga mendorong penyelenggara pemerintahan daerah untuk menaati segala ketentuan yang ada sehingga tidak terdapat pejabat yang tersangkut hukum. Juga penguatan APIP daerah dari segi independensi, anggaran, profesionalisme personil dan tata kelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini