Antisipasi Kecurangan, BPJS Kesehatan Gandeng KPK & Kemenkes

Bisnis.com,19 Jul 2017, 14:12 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Calon peserta BPJS Kesehatan mengisi data pada formulir kepesertaan di Makassar, Sulsel, Selasa (11/7)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan untuk mencegah adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pihaknya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak eksternal. Oleh sebab itu, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan KPK.

“Pemerintah, bersama BPJS Kesehatan dan KPK telah sepakat membentuk tim pengawas bersama untuk penanganan kecurangan dalam program JKN,” kata Fachmi, Rabu (19/7/2017).

Menurutnya, pembentukan tim pengawas bersama dinilai perlu dilakukan, lantaran sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes No.36/2015, terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

Berdasarkan penjelasanya, tim pengawas bersama yang akan dibentuk nantinya terdiri dari koordinator, kelompok kerja pencegahan kecurangan dalam JKN, kelompok kerja deteksi kecurangan dalam JKN, dan kelompok kerja penyelesaian kecurangan dalam JKN.

Dalam melaksanakan program tersebut, dia mengungkapkan ketiga stakeholder akan menyusun sebuah pedoman. Menurutnya, pedoman tersebut akan memuat berbagai langkah strategi yang akan dilakukan untuk mencegah tindak kecurangan dalam program JKN.

“Nanti pelaksanaan pengawasan dan penanganannya seperti apa terhadap praktik kecurangan itu akan dicantumkan secara detil dalam pedoman yang saat ini sedang disusun,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan proses penyusunan pedoman untuk pencegahan kecurangan dalam program JKN ditargetkan dapat dituntaskan pada akhir September 2017. Setelah itu, kelompok kerja akan melakukan sosialisai terkait pedoman tersebut kepada pihak terkait.

“Pedoman tersebut rencananya akan mulai diimplementasikan secara efektif pada awal 2018,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini