RUU Pemilu 2019: Tahapan Ini Harus Ditempuh Saat Pengambilan Keputusan

Bisnis.com,20 Jul 2017, 11:25 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan), Taufik Kurniawan (kanan) dan Fahri Hamzah (kiri) mengangkat tangan bersama seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Proses keputusan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum diambil pada hari ini.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan terkait RUU Pemilu yang dilaksanakan pada Kamis (20/7/2017) dalam rapat paripurna.

Menurutnya, paripurna akan memberikan kesempatan bagi setiap anggota dewan yang ingin menyampaikan pendapat. Kemudian setiap fraksi akan diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat.

Apa bila pada kesempatan tersebut keputusan masih belum bisa diambil, maka rapat akan ditunda. Setelah itu akan dilakukan forum lobi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

Kemudian, rapat dilanjutkan untuk menyampaikan pandangan tiap fraksi. Jika masih juga tak ada kesepakatan, maka rapat kembali diskors untuk dibuka forum lobi.

"Kami berharap musyawarah mufakat tapi biasanya kalau buntu yang terakhir itu melibatkan unsur pemerintah," katanya di Kompleks DPR.

Jika turut melibatkan perwakilan pemerintah dalam hal ini kemungkinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan dimintai pendapatnya.

Jika menginginkan kembali ke undang-undang lama, maka pemungutan suara atau voting tak dilanjutkan. Namun, jika bersedia menerima hasil voting, rapat akan dilanjutkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini