Pembubaran HTI: Kalau Tidak Puas, Kata Wapres Tempuh Lewat Jalur Hukum

Bisnis.com,20 Jul 2017, 17:25 WIB
Penulis: Irene Agustine
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Bloomberg-Dimas Ardian

Kabar24.com, PASURUAN — Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan pihak yang tidak puas dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, status badan hukum HTI itu dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.  AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Adapun, SK tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Ya itu kan sudah ada dasar hukumnya kalau tidak puas bisa praperadilan," katanya seusai peresmian kosntruksi proyek SPAM Umbulan, Kamis (20/7/2017).

Adapun, Wapres menyatakan bahwa Perppu No. 2/2017 tersebut tetap berlaku meski belum disahkan oleh DPR. "Pasti [berlaku]," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini