RUU PEMILU 2019: Suasana Panas, Musyawarah atau Voting?

Bisnis.com,20 Jul 2017, 19:35 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy (kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri (kiri) memimpin rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Seperti diduga, Rapat Paripurna Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dibanjiri interupsi dari masing-masing fraksi dan anggota DPR yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/7).

Isu antara mekanisme pengambilan keputusan secara musyarakah untuk mufakat dan voting terus memanas. Kedua kubu sama-sama kuat meski sdiang sudah berlangsung lebih dari lima jam.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan musyawarah mufakat harus dikedepankan sesuai dengan sila keempat Pancasila. Karena itu, fraksinya mengusulkan pengambilan keputusan untuk beri waktu kembali lobi-lobi.

"Karena jika dari lima paket isu krusial belum ada titik temu, siapa tahu dari lobi-lobi ada paket baru.‎ Kami usul langsung kita skors sidang ini, intinya kami minta lobi untuk musyawarah mufakat," katanya saat menyampaikan pandangannya disela-sela rapat paripurna DPR.

Adapun anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengapresiasi penuh kinerja pansus pemilu yang melaksanakan tugas dengan baik. Namun, ada beberapa hal yang mengganggu konstituennya di Kalimantan Barat terkait presidential threshold.

Menurut dia, ada opsi-opsi salah satunya memakai hasil pemilu lalu yang menimbulkan pertanyaan hasil pemilu mana yang hendak dipakai dengan kata lalu. Apakah hasil pemilu 2004 yakni Golkar sebagai pemenang pemilu, hasil pemilu 2009 ketika Demokrat menang pemilu atau hasil pemilu 2014 yang mana PDI Perjuangan menang.

"Ketiganya sudah dipakai tiket itu. Jangan merusak nalar dan logika politik rakyat, kita bernegara dipilih untuk menjalankan konstitusi yakni ada putusan MK bahwa pemilu legislatif dan pemiu presiden dilakukan serentak," kata Erma.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan bahwa Pansus Pemilu sudah melakukan 67 kali rapat dan lobi-lobi. Akan tetapi rapat paripurna merupakan rapat tertinggi sehingga perlu dibacakan pandangan resmi partai politik dari 10 fraksi dan dilakukan voting secara tertutup," katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai NasDem, Johnny G Plate mengusulkan untuk melanjutkan pandangan fraksi dan selanjutnya putusan diambil.  “Apakah itu musyawarah mufakat dan atau suara terbanyak, sebaiknya dilakukan secara terbuka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini