Revisi PTKP: Seluruh Komponen Rasio Pajak Diteliti

Bisnis.com,20 Jul 2017, 10:05 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dari kiri) didampingi Wakil Menkeu Mardiasmo dan Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah Kresno Sadiarsi memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (5/6)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan  menjanjikan rencana revisi ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan pengusaha kena pajak (PKP) akan dilakukan dengan sangat teliti mulai dari komponen yang mempengaruhi rasio pajak hingga pendapatan per kapita.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat komponen-komponen yang mempengaruhi rasio pajak. Soal kebijakan PTKP misalnya, dengan perbandingan pendapatan per kapita, diharapkan bisa menjelaskan soal perbedaan basis pajak dengan negara lainnya.

“Jadi kalau PTKP nya lebih tinggi basis pajaknya makin berkurang dan Indonesia sudah dua kali menaikkan threshold tersebut,” kata Sri Mulyani di DPR, Rabu (19/7/2017).

Adapun jika dibandingkan dengan negara Asean, kebijakan batasan PTKP Indonesia jauh lebih tinggi, meskipun dari sisi pendapatan relatif lebih rendah dengan Thailand, Malaysia, atau bahkan Singapura.

Selain soal PTKP, masalah pajak pertambahan nilai juga tengah dikaji. Menurut Sri Mulyani meskipun negara lain rate – nya lebih rendah, mereka bisa menarik pajak sehingga pendapatan mereka lebih tinggi.

Kendati demikian, pemerintah meyakinkan proses reformasi perpajakan saat ini comparable dengan negara-negara lain. Pemerintah tidak ingin dianggap terlalu eksesif mengejar target pajak, namun mereka juga ingin mengatakan penerimaan pajak Indonesia cukup besar untuk membiayai pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lutfi Zaenudin
Terkini