BKI Rilis Aplikasi Mobile

Bisnis.com,20 Jul 2017, 13:23 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Kantor PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/Ilustrasi-Repro

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) meluncurkan aplikasi untuk memudahkan para pelanggan mengakses informasi layanan perseroan.

Sekretaris BKI Saifuddin Wijaya mengatakan aplikasi BKI Mobile Appication bisa diunduh secara gratis dan diakses melalui telepon selular. Dia mengimbuhkan, aplikasi tersebut memang bukan hal baru di era digitalisasi informasi. Namun, kehadiran aplikasi dinilai perlu untuk memudahkan seluruh mitra kerja perseroan.

"Layanan ini bertujuan untuk memudahkan stakeholder untuk mengakses informasi dari BKI sehingga peran BKI sebagai salah satu BUMN dapat dirasakan kehadirannya ditengah – tengah masyarakat," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (20/07/2017).

Untuk diketahui, BKI yang didirikan pada 1964 bertugas untuk mengklaskan kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

Kegiatan klasifikasi BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar.

Selain itu, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code.

Saifuddin menambahkan, BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi milik Indonesia tengah mengajukan diri untuk tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS). Saat ini ada 13 badan klasifikasi yang tergabung di IACS.

Proses pengajuan menurut Saifuddin telah dilakukan sejak Juli 2016. Saat ini, BKI telah diterima dan lolos pada tahap awal sebagai applicant status.

"Prosesnya akan terus berlanjut dan terus memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan IACS untuk menjadi anggota,” terang Saifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini