Wah, Luas Lahan Rumah di Badung Minimal 150 M2!

Bisnis.com,21 Jul 2017, 19:55 WIB
Penulis: Feri Kristianto
Ilustrasi proyek perumahan mewah/Bisnis.com-Paulus Tandi Bone

Kabar24.com, DENPASAR - Pengembang properti di Kabupaten Badung, Bali, bakal lebih banyak memerlukan modal, karena Pemkab akhirnya ‎membatasi luasan lahan minimal rumah yang dibangun developer seluas 150 m2.

Aturan tersebut sudah disahkan oleh DPRD dalam Perda tentang Perumahan dan Permukiman dan saat ini menunggu‎ pengesahan dari Pemprov Bali. Selain lahan satu unit, aturan ini juga mewajibkan pengembang minimal memiliki 50.000 m2 apabila akan membangun perumahan.

Menurut Ketua Pansus Ranperda Perumahan dan Permukiman DPRD Badung Nyoman Sentana, beleid tersebut diketok untuk mengantisipasi kesan murahan perumahan di kabupaten terkaya di Bali.

"Supaya tidak kumuh, juga makanya dibuat aturan demikian," paparnya pada Jumat (21/7/2017).

Menurutnya, dengan membatasi luasan minimal, kualitas pembangunan di Badung bisa terjaga. Dia menegaskan jika tetap diizinkan luasan satu unit rumah kurang dari 100 m2, akan menimbulkan masalah sosial salah satunya susahnya lahan parkir kendaraan.

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku surut. Hanya saja, pengembang yang saat ini memproses izin, diharapkan segera menyesuaikan dengan pemberlakuan aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini