Bisnis.com, JAKARTA – Posisi wakil ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 diisi oleh Nurhaida yang dalam uji kelayakan dan kepatutan berada pada posisi kepala eksekutif pengawas pasar modal. Apa alasannya?
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membeberkan alasan dijadikannya Nurhaida sebagai wakil ketua.
Dalam rapat dewan komisioner (RDK) perdana kemarin, dia menyebutkan Nurhaida didapuk sebagai wakil ketua karena memiliki pengalaman pada kepengurusan dewan komisioner sebelumnya.
“Dengan pengalaman sebelumnya, Nurhaida memiliki kompetensi dan kemampuan untuk mengelola internal dan juga mewakili ketua dalam beberapa aktivitas nantinya,” ujarnya pada jumpa pers kemarin malam Kamis (21/7).
Pada kepengurusan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya, Nurhaida memang bertanggung jawab sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Pada mencalonkan diri di periode lima tahun ke depan, dia pun mendaftar pada posisi yang sama.
Sebelumnya, Riswinandi menjadi yang terpilih dari cluster posisi wakil ketua OJK, tetapi eks Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) itu akan menjadi kepala eksekutif pengawas industri keuangan non bank (IKNB) nantinya.
Lalu, untuk kepala eksekutif pengawas pasar modal diisi oleh Hoesen yang sebelumnya menjadi pemenang dalam cluster kepala eksekutif pengawas IKNB.
Meskipun, Hoesen berganti haluan ke pasar modal, tetapi dia juga memiliki pengalaman pada bidang pasar modal, terakhir sempat menjadi direksi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun, Wimboh menyebutkan, untuk posisi Ketua nantinya akan mengurus terkait resources dan juga pengawasan terintegrasi yang menjadi salah satu fokus terpenting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel