Eksekusi Aset Multicon Indrajaya Teminal Ditangguhkan

Bisnis.com,23 Jul 2017, 14:12 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
PT Multicon Indajaya Terminal/multcon.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Eksekusi aset PT Multicon Indajaya Terminal (dalam pailit) ditangguhkan sementara oleh hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 Langkah ini diambil lantaran tagihan kreditur terhadap PT Multicon Indrajaya (debitur) masih belum jelas.Nyatanya, ada beberapa kreditur yang mengajukan renvoi atau penghitungan tagihan kembali.

Salah satu kurator kepailitan PT Multicon Indrajaya Terminal  Permata Daulay mengatakan tugasnya untuk mengeksekusi aset harus tertahankan. Selain masalah tagihan, ada sejumlah masalah lainnya yang mendera debitur antara lain, ketidakjelasan kepemimpinan perusahaan dan adanya inbreng bermasalah yang dimasukkan oleh salah satu pemegang saham.

“Jadi belum boleh eksekusi dulu, paling tidak sebelum verifikasi tagihan sudah jelas,” katanya, Minggu (23/7/2017).

Dalam rapat kreditur Kamis lalu, hakim pengawas Titiek Tedjaningsih berusaha mendamaikan perselisihan terkait jumlah tagihan. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Permata menyebutkan daftar tagihan sementara yang diajukan kepada kreditur mencapai Rp1,93 triliun. Namun, tagihan yanng diakui oleh pengurus dan debitur Rp937,54 miliar. Adapun tagihan terbesar datang dari kreditur konkuren yang menjadi pemohon pailit. Mereka yaitu trio perusahaan investasi asing, Asean China Investment Fund II L.P dengan tagihan Rp279,19 miliar, UVM2 Venture Investment L.P sebesar Rp119,65 miliar dan SACLP Investment Limited dengan tagihan Rp279,19 miliar. Total utang kepada tiga konkuren itu sudah mencapai Rp678,03 miliar.

Sementara itu, debitur hanya memiliki dua kreditur separatis, PT Bank UOB Indonesia dan PT Bank QNB Indonesia. Masing-masih menngantongi tagihan Rp84,50 miliar dan Rp36,33 miliar.

PT Multicon Indrajaya Terminal diputus pailit pada 4 Mei 2017 karena memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon pailit sebesar Rp678,03 miliar.

Kepailitan ini turut menyeret empat pemegang saham sebagai penjamin utang yaitu Hiendra Soenjoto (debitur pailit II), Peiter Paais (debitur III), Azhar Umar (debitur IV) dan Asma Admi Usman (debitur V).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini