Revisi Batas PTKP, Indef: Pembenahan Data Basis Pajak Lebih Utama

Bisnis.com,23 Jul 2017, 22:46 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pembenahan data basis pajak menjadi solusi jika pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak.

Hal itu dikemukakan oleh ekonom Indef Bhima Yudhistira menyusul adanya rencana pemerintah untuk merevisi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Meski belum diputuskan apakah ambang batas PTKP akan dinaikkan atau diturunkan, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa revisi PKP dan PTKP harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi mengingat kebijakan soal batasan PTKP dan PKP di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara lainnya.

Ken juga pernah mengatakan jika dibandingkan dengan Malaysia, ambang batas PTKP Indonesia pun masih lebih tinggi.

Menanggapi hal itu, Bhima mengatakan adanya perbedaan konteks wajib pajak antara Indonesia dan Malaysia misalnya berbeda. "PTKP di Malaysia kalau dirupiahkan setara Rp13 juta pertahun dibandingkan dengan Indonesia Rp54 juta," kata Bhima kepada Bisnis pada Minggu (23/7).

Dia menuturkan di Malaysia sebagian besar penduduknya ada di sektor formal, dengan pencatatan pajak penghasilan pribadi yang lebih tertib. Sementara di Indonesia jumlah wajib pajak sektor informalnya cukup dominan.

“Data BPS menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja sektor informal mencapai 68.2 juta org atau 57% lebih dri total tenaga kerja. Saran saya Dirjen Pajak sebaiknya memperbaiki pendataan basis pajak dengan sosialisasi bagi wajib pajak sektor informal ketimbang langsung membuat batasan PTKP baru,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini