Belum Seminggu, UU Pemilu 2017 Sudah Masuk MK

Bisnis.com,24 Jul 2017, 14:45 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA —Undang-undang Pemilu 2017 yang pekan lalu disahkan DPR diuji materiilkan ke Mahkaman Konstitusi (MK).

Uji materiil diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA),  terutama Pasal 222 UU Pemilu 2017 terkait pencalonan presiden dan wakil presiden dengan ambang batas 20% jumlah kursi di legislatif atau 25% suara sah nasional.

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko menyatakan pasal tersebut bertolak belakang dengan sistem presidential yang diatur Pasal 4 UUD 1945.

“Bagaimana bisa pemilihan calon presiden mengacu pada hasil pemilu legislatif. Sistem tersebut membuka peluang bagi-bagi jabatan,” katanya, Senin (24/7/2017).

Dia pun menyebut syarat-syarat dalam UU Pemilu 2017 mengindikasikan adanya diskriminasi terhadap parpol yang jatah kursinya kurang dari 20% padahal berhak mengajukan calon presiden dan wakilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini