Kajian Pajak Mobil Berdasarkan Emisi Ditarget Rampung Tahun Ini

Bisnis.com,25 Jul 2017, 01:09 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menargetkan dapat menyelesaikan kajian terkait pajak mobil berdasarkan emisi atau penggunaan bahan bakar pada tahun ini.

I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, mengatakan sejak tahun lalu pihaknya dan beberapa stakeholders terkait telah melakukan kajian pajak untuk low carbon emission vehichle (LCEV) atau pajak kendaraan roda empat berdasarkan penggunaan bahan bakar (emisi).

Selain emisi, sistem pajak tersebut juga didasarkan pada fungsi kendaraan, apakah untuk mobil penumpang atau komersial. Dengan adanya struktur pajak yang baru untuk LCEV tersebut, diharapkan ke depan dapat menarik investor untuk membangun industri di sini.

Saat ini, Putu menuturkan, Kemenperin masih terus membahas kajian pajak tersebut bersama Gaikindo. Menteri Perindustrian juga meminta Gaikindo untuk melalukan simulasi supaya tidak menurunkan penerimaan negara dari pajak kendaraan bermotor.

“Kajiannya saya minta tahun ini selesai, tetapi ini paralel. Jadi, kami bikin kajian dan juga rapat dengan Badan Kebijakan Fiskal juga,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Lebih lanjut, Putu menjelaskan apabila pemerintah berkeinginan skema pajak baru tersebut tidak menyebabkan penurunan penerimaan negara, namun menambah pendapatan negara.

“Artinya dengan pajak baru, kami ingin lebih banyak lagi orang yang menggunakan kendaraan rendah emisi,” katanya.

Sebagai informasi, saat ini pengenaan pajak untuk kendaraan roda empat berdasarkan kapasitas mesin, jenis mobil, dan berdasarkan ukuran kabin.

Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah memang terus memperjuangkan pengembangan kendaraan dengan teknologi ramah lingkungan. Apalagi, Indonesia telah sepakat untuk menurunkan emisi sebesar 29% pada 2030 mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini