BPK Bahas Penyelesaian Kerugian Negara di Daerah

Bisnis.com,25 Jul 2017, 09:51 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, MEDAN - Untuk meningkatkan kepatuhan entitas dalam penyelesaian kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar diskusi penyelesaian kerugian negara/daerah untuk tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) pada entitas pemeriksaan wilayah Sumatra Utara dan Aceh di Medan, Selasa (25/7/2017).

Acara tersebut direncanakan bakal dibuka Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dan dihadiri Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi serta sejumlah perwakilan dari daerah yang berada di wilayah Provinsi Sumatra Utara dan Aceh.

Persoalan penyelesaian kerugian negara atau daerah acapkali menjadi persoalan di daerah. BPK sebagai lembaga auditor negara mendapat mandat dari undang-undang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pengelolaan keuangan yang dimaksud mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, Badan Layanan Umum, hingga lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara.

Adapun pameriksaan yang dilakukan lembaga auditor negara tersebut mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan tujuan tertentu.

Melalui pemeriksaan itu BPK dapat memberikan rekomendasi supaya pengelolaan anggaran bisa berjalan sesuai koridor yang berlaku serta mencapai tujuan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini