Presiden Lantik Pengelola Dana Haji Rp90 triliun

Bisnis.com,26 Jul 2017, 20:17 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Sejumlah calon jamaah haji antre masuk pesawat. Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga di luar struktur Kementrian Agama, yang bertugas mengelola dana haji umat sebesar Rp90 triliun, dilantik Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (26/7/2017).

Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana BPKH di Istana Negara, Jakarta, dan disaksikan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.74P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana BPKH.

Menurut situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), tujuh orang yang dilantik sebagai Dewan Pengawas BPKH itu adalah Yuslam Fauzi, dari unsur masyarakat sebagai Ketua dan sekaligus merangkap sebagai anggota.

Selanjutnya anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur pemerintah adalah Khasan Faozi, dan Moh. Hatta, serta anggota dari unsur masyarakat yakni KH Marsudi Syuhud, Suhaji Lestiadi Muhammad Akhyar Adnan, dan Abdul Hamid Paddu.

Adapun tujuh orang Anggota Badan Pelaksana BPKH adalah: 1. Ajar Susanto Broto; 2. Rahmat Hidayat; 3. Anggito Abimanyu; 4. Beny Witjaksono; 5. Acep Riana Jayaprawira; 6. A. Iskandar Zulkarnain; dan 7. Hurriyah El Islamy.

Adapun pembentukan BPKH berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Badan itu berada di luar struktur Kemenag yang bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp90 triliun.

Dana yang cukup besar itu merupakan akumulasi dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beserta nilai manfaat yang dihasilkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini