Korupsi Korporasi : KPK Jangan Bertindak Berat Sebelah

Bisnis.com,26 Jul 2017, 15:59 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA- Penegak hukum jangan sampai bertindak berat sebelah dalam menetapkan korporasi swasta sebagai tersangka kasus korupsi karena ada pula kasus korupsi yang melibatkan para petinggi BUMN.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengatakan Apindo sebenarnya memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, pihaknya cukup terkejut ketika penegak hukum tersebut menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka terkait korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana, Bali.

“Keputusan ini menjadi yurisprudensi dan bisa diterapkan ke korporasi lain dalam kasus apa pun yang disangkakan merugikan negara. Ini harus benar-benar jelas di tingkat awal,” ujarnya dalam diskusi Kongkow Bisnis Pas FM bertema pemidanaan korporasi dalam kasus korupsi, Rabu (26/7/2017).

Dia mengatakan penegak hukum harus jelas dan jangan sampai muncul anggapan publik bahwa KPK hanya menjerat korporasi swasta sebagai tersangka kasus korupsi padahal banyak kasus korupsi juga dilakukan oleh direksi BUMN dan berpotensi melibatkan badan usaha pelat merah.

Dia menyebutkan beberapa contoh kasus seperti dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garudan Indonesia Tbk, Emirsyah Satar. Selain itu, ada pula kasus gratiifkasi yang melibatkan direksi PT PAL Indonesia terkait pemesanan kapal perang dari Pemerintah Filipina.

Sebelumnya, pekan lalu, PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) dan go public, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit khusus Universitas Udayana, Bali 2009-2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini