DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Tenggatnya

Bisnis.com,26 Jul 2017, 07:33 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan tol dalam kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) yang berlaku mulai 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

"Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan kesempatan ini," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, www.beritajakarta.id , Rabu (26/7/2017).

Berdasarkan kebijakan tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar sanksi administrasi seperti yang dipersyaratkan. Kebijakan ini diberlakukan untuk merangsang wajib pajak menunaikan kewajibannya.

"Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Saat bersamaan, bekerjasama dengan kepolisian kita juga mulai menggelar razia," ujarnya.

Edi mengungkap dari sekitar 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua, tiga juta di antaranya masih menunggak pembayaran pajak, sedangkan roda empat mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan.

Setelah 31 Agustus mendatang, BPRD bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan meningkatkan razia. Bahkan, kendaraan yang hingga 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan dikenakan sanksi derek.

Nantinya kendaraan yang terkena derek akan dikenakan sanksi tambahan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500.000 per malam."September kita akan intensifkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini