Barang Milik Negara Bisa Jadi Underlying Asset SBSN

Bisnis.com,26 Jul 2017, 21:02 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR menyetujui permohonan pemerintah mengenai penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset untuk penerbitan Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN) . Underlying Asset yang diajukan pemerintah senilai Rp43,69 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan SBSN sebagai salah satu instrumen pengelolaan utang sudah diatur dalam undang-undang. Dia memastikan posisi aset yang dijadikan underlying penerbitan instrumen utang tidak berarti aset tersebut digadaikan.

“Kami juga akan berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia dam Dewan Syariat Nasional, bahwa aset itu bukan sebagai jaminan melainkan sebagai underlying asset,’ kata Sri Mulyani di DPR, Rabu (26/7/2017).

Underlying asset adalah obyek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk. Prinsip keuangan syariah mengharuskan adanya underliying asset untuk menghindari terjadinya transaksi ‘money for money’ yang dapat dikategorikan sebagai riba.

Saat ini BMN yang akan diajukan sebagai underlying asset senilai Rp43,69 triliun yang berasal dari 41 Kementerian atau Lembaga dengan jumlah 9.998 BMN.

SBSN sendiri sudah diterbitkan sejak tahun 2008 dengan toal akumulasi hingga Rp680,21 triliun. Jumlah outstanding SBSN yaitu nilai dari SBSN yang telah diterbitkan dan dibayarkan kembali per 19 Mei 2017 senilai Rp490,9 triliun.

“Jadi nanti kalau ada apa-apa hanya sampai ke SVP [Wali Amanat], sehingga tidak ada pengalihan aset tersebut,” imbuhnya.

Adapun dalam rapat tersebut hampir mayoritas fraksi menyetujui penggunaan BMN tersebut. Kendati demikian parlemen juga memberikan sejumlah catatan misalnya perlunya revaluasi aset karena ada beberapa aset yang nilainya masih sama dengan 10 tahun yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lutfi Zaenudin
Terkini