Perusahaan Asuransi Jiwa Raksasa India Diminta Amati Batas Investasi

Bisnis.com,27 Jul 2017, 13:55 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari

Bisnis.com, JAKARTA--Regulator asuransi (IRDAI) telah memberikan waktu perusahaan asuransi jiwa milik negara (LIC) dua tahun untuk mengurangi kepemilikan sahamnya di perusahaan-perusahaan, paling 15% di perusahaan pengembang tunggal.

"Kami telah membahas peta jalan dengan Kementerian Keuangan dan dewan LIC bersama pemangku kepentingan tertentu, dan menetapkan batas waktu untuk mematuhi norma tersebut," kata seorang pejabat Tanpa menyebutkan nama, seperti yang dilansir dalam Asia Insurance Review, Kamis (27/7/2017).

Sumber mengatakan bahwa LIC telah menyetujui prinsip tersebut dan telah mengajukan sebuah peta jalan divestasi. LIC memegang saham lebih dari 15% di 12 perusahaan, Business Standard dilaporkan.

Pada tahun 2012, Kementerian Keuangan mengizinkan perusahaan asuransi negara untuk berinvestasi dalam saham hingga 25% di sebuah perusahaan terbuka, mengesampingkan keberatan dari IRDAI.

Langkah Kementerian tersebut kemudian memberi dorongan pada program disinvestasi besar yang dilakukan pemerintah.

Pada saat itu, plafon investasi untuk perusahaan asuransi lainnya adalah 10%.

Pada tahun 2013, IRDAI mengizinkan perusahaan asuransi untuk melakukan investasi sebanyak 12-15% di satu perusahaan, tergantung pada ukuran dana perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini