Vakum Sejak 1998, Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang Diaktifkan Kembali

Bisnis.com,27 Jul 2017, 09:25 WIB
Penulis: Krizia Putri Kinanti
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia menerbitkan aturan baru mengenai transaksi surat berharga komersial di pasar uang untuk mendorong diaktifkannya kembali transaksi surat berharga tersebut di pasar uang, setelah sempat vakum sejak 1998.

Aturan mengenai transaksi surat berharga komersial tersebut termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan regulasi mengenai surat berharga komersial atau dikenal sebagai commercial paper (CP) tersebut memberikan peluang kepada perusahaan nonbank untuk menerbitkan surat berharga komersial untuk mendapatkan pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang. Nilai penerbitan CP ditetapkan minimal Rp10 miliar atau US$1 juta.

Surat berharga komersial ini hanya akan diterbitkan untuk perusahaan yang credit quality-nya bagus, minimum rating investment grade,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (26/7/2017).

BI, lanjut Nanang, saat ini sedang mempersiapkan aturan teknis untuk pengaturan lembaga pendukung yang akan memberikan jasa penerbitan dan perdagangan SBK, seperti kantor hukum, kantor akuntan, lembaga rating, bank, dan pialang pasar uang. Bank sentral juga tengah menyiapkan aturan teknis untuk penerbit instrumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini