Korporasi Boleh Terbitkan Surat Berharga Komersial, Kredit Perbankan Tetap Diperlukan

Bisnis.com,27 Jul 2017, 10:45 WIB
Penulis: Krizia Putri Kinanti
Bank BTN/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia menerbitkan aturan baru yang mengizinkan korporasi nonbank menerbitkan surat berharga komersial untuk menghimpun dana jangka pendek di pasar uang. Dengan demikian, sumber dana tidak terbatas hanya dari kredit perbankan.

Direktur Keuangan dan Treasuri PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Iman Nugroho Soeko menyatakan bahwa peraturan baru ini mempermudah perusahaan yang memiliki rating baik akan memiliki akses langsung ke pasar uang sehingga tidak hanya mengandalkan pinjaman dari perbankan.

Namun demikian, menurut Iman, hal tersebut tidak akan serta merta menurunkan permintaan terhadap kredit perbankan karena sebagian besar perusahaan belum memiliki rating yang disyaratkan sehingga tidak diizinkan menerbitkan ataupun memperjualbelikan CP di pasar sekunder.

Mayoritas perusahaan di Indonesia kan unrated sehingga masih perlu kredit dari bank,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/7/2017).

Bank Indonesia menerbitkan aturan baru mengenai transaksi surat berharga komersial di pasar uang untuk mendorong diaktifkannya kembali transaksi surat berharga tersebut di pasar uang, setelah sempat vakum sejak 1998.

Aturan mengenai transaksi surat berharga komersial tersebut termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan regulasi mengenai surat berharga komersial atau dikenal sebagai commercial paper (CP) tersebut memberikan peluang kepada perusahaan nonbank untuk menerbitkan surat berharga komersial untuk mendapatkan pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang. Nilai penerbitan CP ditetapkan minimal Rp10 miliar atau US$1 juta.

Surat berharga komersial ini hanya boleh diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki rekam jejak kualitas kredit bagus serta mendapatkan peringkat layak investasi atau investment grade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini