BRI Dukung Aturan Surat Berharga Komersial

Bisnis.com,27 Jul 2017, 13:56 WIB
Penulis: Krizia Putri Kinanti
Pengunjung melintasi logo Bank BRI di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (13/4). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa comercial paper merupakan alternatiff bagi korporasi dalam hal pemenuhan kebutuhan pembiayaan jangka pendek.

“Potensi untuk berkurangnya permintaan kredit korporasi sebagai akibat dari penerbitan CP dapat saja terjadi, namun kami perkirakan tidak akan besar,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (27/7).

Menurutnya, harus dipahami bahwa kebutuhan penbiayaan korporasi tidak selalu untuk jangka pendek, sebagai bentuk perencanaan yang baik maka sebuah entitas akan mendiversifikasi instrumen pembiayaan nya berdasarkan jangka waktu dan jenisnya.

Ada beberapa hal yang patut diperhatikan terkait CP ini, yaitu kemampuan pasar dalam menyerap CP yang ditawarkan, maupun akseptasi atas risiko (karena unsecured loan) dan ekspektasi yield.

“Kami dari perbankan, selalu melihat sisi positif dari kebijakan yang dikeluarkan.

Dimana instrumen ini dapat dimanfaatkan juga sebagai sarana investasi jangka pendek, tidak diperhitungkan sbg LDR krn CP termasuk surat berharga,” paparnya.

Selain itu, dia menambahkan ada potensi bisnis tambahan bagi bank untuk peningkatan fee based income, ketika perbankan bertindak sebagai arranger, kustodian, selling agent.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini