AP I Siap Penuhi Tuntutan Eks Karyawan

Bisnis.com,27 Jul 2017, 12:47 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Angkasa Pura I/ap1.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan siap membayar tunjangan hari tua (THT) yang dituntut eks karyawan.

Eks karyawan AP I hari ini, Kamis (27/7/2017) berunjuk rasa di depan Kementerian BUMN. Mereka adalah eks karyawan AP I yang dialihkan ke Perum LPPNPI/Airnav Indonesia pada 2014 lalu.

Direktur Personalia dan Umum AP I, Adi Nugroho mengatakan perseroan tidak pernah melakukan pemberhentian karyawan secara paksa. Dia menerangkan AP I mengalihkan 361 pegawai yang 208 diantaranya adalah pegawai Air Traffic Controller (ATC) yang telah tersebar disekitar 50 bandara di Indonesia dari Banda Aceh sampai Merauke.

Hak-hak kepegawaian pegawai AP I yang dialihkan dan masa kerja mereka karyawaan tetap diperhitungkan oleh perseroan sesuai dengan ketentuan yang dibuat dan disepakati.

Adi mengungkapkan, dana THT yang dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I juga siap dicairkan kapanpun

"Untuk dana THT pegawai AP I yang dialihkan telah disiapkan oleh management pada account terpisah dan siap dicairkan kapan saja sebesar Rp. 31 Milyar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni KEP No: 86/KP.07.01/2012, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Kamis (27/7/2017).

Dia menambahkan, manajemen AP I berharap permasalahan dengan pegawai AP I yang dialihkan ke Perum LPPNPI ini dapat diselesaikan melalui ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Jika tidak terjadi kesepakatan, AP I menyarankan penyelesaian permasalahan dengan eks karyawan AP I diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Di lain pihak, eks karyawan AP I mengakui dana THT hasil iuran belum dibayarkan sejak 2014.

Abidin Haju, perwakilan eks karyawan AP I mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya, antara lain meneken Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 23 Januari 2017 antara perwakilan pekerja dengan perwakilan direksi PT AP I dengan disaksikan oleh pejabat Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam perjanjian itu disebutkan pembayaran kompensasi THT akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2017.

Namun demikian hingga hari ini PT Angkasa Pura I belum menyelesaikan pembayaran THT. Adapun, jumlah kerugian 603 pekerja diperkirakan kurang lebih Rp71 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini