PM Pakistan Nawaz Sharif Disingkirkan

Bisnis.com,29 Jul 2017, 02:21 WIB
Penulis: Newswire
Nawaz Sharif/Reuters

Kabar24.com, ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan melengserkan Perdana Menteri Nawaz Sharif atas tuduhan korupsi.

"Dia didiskualifikasi sebagai anggota parlemen, jadi dia sudah berhenti dari jabatan perdana menteri," kata Hakim Justice Ejaz Afzal Khan di ruang sidang pada Jumat (28/7/2017).

Mahkamah juga meminta biro antikorupsi nasional untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai tuduhan terhadap Sharif, yang berakar dari kebocoran Panama Papers tahun lalu.

Dokumen tersebut menyebutkan keterkaitan keluarga Sharif dengan bisnis offshore tersebut. Belum pernah ada perdana menteri Pakistan yang menyelesaikan periode 5 tahun secara penuh.

Sebagian besar masa jabatan mereka dikurangi oleh militer atau intervensi Mahkamah Agung. Beberapa perdana menteri lainnya digulingkan oleh partai mereka sendiri, dipaksa mengundurkan diri, bahkan ada yang dibunuh.

Itu adalah kedua kalinya dalam 70 tahun sejarah Pakistan bahwa Mahkamah Agung mendiskualifikasi seorang perdana menteri yang sedang menjabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini