Pelaku Usaha Makanan Diminta Urus PIRT

Bisnis.com,30 Jul 2017, 14:03 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIMAHI - Para pelaku usaha kuliner atau aneka pangan diingatkan untuk segera mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cimah, Eli Herlia mengungkapkan, tujuan utama dari izin PIRT ini untuk mendorong pelaku usaha untuk memiliki tempat produksi yang representatif dan bersih.

"Kami mendorong industri rumahan ini memiliki sertifikat PIRT, biar bersaing di supermarket. Supermarket sudah jelas harus ada PIRT-nya," katanya, kepada wartawan, Minggu (30/7/2017).

Eli menjelaskan, kepemilikan sertifikat PIRT merupakan salah satu syarat bagi industri rumah tangga untuk mengajukan sertifikat halal dari Majelis Ulama indonesia (MUI). Sebelum menerima izin PIRT, jelas Eli, para pelaku industri pengolahan makanan dan minuman harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Cimahi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan pangan yang bermutu, aman dikonsumsi, memberikan prinsip dasar produksi pangan yang baik, serta mengarahkan industri rumah tangga agar memenuhi berbagai syarat produksi yang baik.

Dalam satu tahun, terang dia, Dinas Kesehatan Kota Cimahi hanya menyediakan jatah sebanyak 100 pelaku usaha untuk diikutsertakan dalam kegiatan PKP.

"Setiap tahunnya ada 100 pelaku usaha mengikuti kegiatan kami. Terbagi dua angkatan, biasanya April dan Oktober," ucapnya.

Pada umumnya, mereka yang mengikuti PKP dinyatakan lulus. Meski begitu, mereka belum tentu bisa mendapatkan PIRT.  Pasalnya, terkadang harus ada perbaikan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Penilanain PKP yang dilakukan Dinas Kesehatan didasarkan pada ketentuan yang disyaratkan oleh Badan Penyuluhan Obat-obatan dan Minuman (BPOM).

"Syarat dari BPOM itu minimal skor 60. Kalau lulus diberikan sertifikat PIRT," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini