Dana Haji Untuk Infrastruktur? MUI: Tak Masalah!

Bisnis.com,31 Jul 2017, 19:50 WIB
Penulis: Thomas Mola
Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji di Istana Negara, Rabu (26/7/2017)-Sekretariat Kabinet

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana pemerintah untuk menggunakan dana haji untuk proyek-proyek infrastruktur. Pasalnya, dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jemaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan.

Niam menjelaskan, MUI telah melakukan pembahasan masalah ini melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung Jawa Barat 2012 lalu.

"Kebetulan saya yang memimpin sidang pleno penetapannya waktu itu, bersama Kyai Ma'ruf," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (31/7/2017).
Dia menjelaskan forum ijtima’ itu menghasilkan sejumlah keputusan sebagai berikut:

Pertama, dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji).

Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.

Kedua, dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Ketiga, hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata); sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan.

Keempat, dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Secara prinsip, kata Niam, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.

"Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syari'ah dan manfaatnya kembali kepada jamaah," tegas Wakil Sekretaris Dewan Syari'ah Nasional ini.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan bahwa dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini