PKPU Sujaya Group Resmi Berakhir

Bisnis.com,31 Jul 2017, 15:39 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang pengesahan perdamaian atau homologasi PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group).

Sidang penetapan ini akhirnya dilaksanakan setelah majelis hakim menerima surat kesanggupan investor untuk membantu Sujaya Group (debitur) dalam meneruskan usahanya. Sebelumnya, sidang homologasi ditunda sebanyak dua kali yaitu pada 17 Juli dan 24 Juli.

Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan investor debitur secara resmi telah mengirimkan surat pernyataan kesediaan investasi. Alhasil, sudah tidak ada lagi alasan bagi majelis untuk menunda kembali penetapan perdamaian.

"Menyatakan sah dan mengikat secara hukum proposal perdamaian yang telah ditandantanganj debitur. Menyatakan PKPU debitur resmi berakhir," katanya membacakan putusan, Senin (31/7/2017).

Hasil putusan tersebut, lanjut Baslin, mengacu pada rekomendasi hakim pengawas pada rapat kreditur yang telah lama berjalan.

Majelis menimbang hasil pemungutan suara atas proposal perdamaian yang digelar pada 12 Juli lalu.

Menurut majelis, hasil voting telah memenuhi syarat diterimanya proposal perdamaian sesuai dengan Pasal 281 huruf a dan b UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Salah satu pengurus PKPU Djawoto Jowono mengatakan tidak masalah dengan ditundanya homologasi sebanyak dua kali. Yang terpenting, tuturnya, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) debitur sudah selesai dan berakhir damai dengan para kreditur.

"Dulu ditunda karena terbentur surat pernyataan kesanggupan investor. Kami baru mendapatkan surat itu pada 28 Juli," ujarnya usai sidang homologasi.

Djawoto menambahkan terlambatnya Macquarie Capital menyerahkan surat kesanggupan lantaran ada beberapa masalah administrasi.

Seperti diketahui, syarat penyertaan surat kesanggupan investor muncul dari desakan salah satu kreditur Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd (HSBC).

HSBC ingin melihat keseriusan investor dalam menyuntikkan modal. Pasalnya, debitur menyebut dalam proposal perdamaiannya bahwa Macquarie Capital akan menggelontorkan dana senilai US$12 juta.

PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama berstatus PKPU sejak 18 Oktober 2016.

Saat itu, HSBC Ltd bertindak selaku pemohon yang telah memberikan ‎fasilitas pinjaman masing-masing senilai Rp622,26 miliar dan Rp62,86 miliar. Seiring berjalannya waktu PKPU, total utang debitur mencapai Rp3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini