Asuransi TKI Pakai BPJSTK Mulai 1 Agustus 2017

Bisnis.com,31 Jul 2017, 03:54 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, TULUNGAGUNG -- Asuransi tenaga kerja Indonesia di luar negeri mulai menggunakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan berlaku serentak mulai 1 Agustus 2017.

Hal ini ditandai dengan launching transformasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI) di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017).

Dalam gelaran acara tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan transformasi ini dilakukan karena beberapa kajian yang telah ada - termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi - merekomendasikan agar ada keterlibatan badan usaha pemerintah dengan single risk management.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.

Penyelenggaraan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai mandat dari UU No. 24/2011. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4/2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

"Aturan turunannya [berupa permenaker] yang memberikan mandat kepada BPJS [Ketenagakerjaan] sudah diteken. Permenaker No. 7/2017," ujar Hanif.

Sekadar informasi, Tulungagung merupakan wilayah kantung TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar TKI di wilayah ini merupakan tenaga terdidik dan dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di luar negeri.

Selain itu, sebagian besar masyarakatnya pun menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di luar negeri sebagai TKI.

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo mengatakan jumlah TKI asal daerahnya mencapai 41.425 jiwa dalam kurun 2011-2016. Tiap tahunnya, ada penurunan jumlah TKI, rata-rata 10%. Hal ini dikarenakan perekonomian daerah tumbuh sebagai akibat dari masuknya uang dari luar negeri.

"Pada 2016, remitansi sekitar Rp1 triliun. Tahun-tahun sebelumnya bisa hampir Rp2 triliun," kata Syahri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini