Ini Program Jaminan Sosial TKI dari BPJSTK

Bisnis.com,31 Jul 2017, 01:49 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Petugas Kementerian Luar Negeri bersama BNP2TKI mendata Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (10/6)./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, TULUNGAGUNG -- BPJS Ketenagakerjaan resmi menyelenggarakan program jaminan sosial bagi CTKI/TKI mulai 1 Agustus 2017. Apa saja programnya?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan ada tiga program yang diberikan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Yang wajib itu JKK dan JKm. Sementara, JHT merupakan program tambahan sebagai bekal hari tua, semacam tabungan. Kami akan bekerja sama dengan bank," ujarnya dalam launching transformasi perlindungan jaminan sosial TKI, Minggu (30/7/2017).

Agus mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.

Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga setelah TKI kembali ke Indonesia.

Dengan iuran sebesar Rp370 ribu, CTKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program JKK dan JKm. Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini terkait beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari CTKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Pasalnya, dalam program JKK, anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Selain itu, untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta.

Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di Luar Negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.

BPJS juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri.

"Selama TKI bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini