Trader Gas dan Industri Skala Kecil Berminat Serap Gas Suar

Bisnis.com,31 Jul 2017, 15:10 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti

Bisnis.com, JAKARTA--Pedagang atau trader gas dan industri skala kecil disebut akan berminat untuk menyerap gas suar yang akan ditawarkan pemerintah.

Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas Waras Budi Santosa, mengatakan sebenarnya pemanfaat gas suar cukup banyak. Adapun, dari 10 lapangan yang sudah teridentifikasi potensinya, masih terdapat lapangan lain yang siap untuk diumumkan.

Dari data sementara, mencatat indikasi potensi gas suar dengan perkiraan volume sebesar 19,369 juta standar kaki kubik per hari (millin standard cubic feet per day/MMscfd) di 10 lapangan. 10 Lapangan tersebut berada di Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Laut Jawa.

Ke sepuluh lapangan tersebut yakni Zelda, Laut Jawa (CNOOC); Grissik dan Suban, Sumatera Selatan (ConocoPhillips); Rantau Bais dan South Balam, Riau (Chevron Pacific Indonesia); Matra dan Kaji, Sumatera Selatan (Medco E&P Indonesia); Subang dan Jatibarang (Pertamina EP Asset 3).

"Kemungkinan besar yang ambil adalah trader gas atau bisa juga industri skala kecil," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (31/7/2017).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan mekanisme lelang dan penawaran gas suar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala SKK Migas.

Rencananya, ujar Waras, SKK Migas akan menetapkan ketentuan mekanisme penawaran gas suar pada pekan kedua atau ketiga Agustus. Setelah itu, barulah lelang dilakukan bersamaan dengan penyempurnaan data potensi gas suar yang bisa dimanfaatkan.

Gas suar bakar sendiri merupakan jenis gas yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi yang dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan secara optimum.

Adapun, pemanfaatan gas diharapkan bisa mendukung kebutuhan ketenagalistrikan, pemanfaatan gas pipa bagi rumah tangga dan industri, gas alam terkompres (compressed natural gas/CNG), liquefied petroleum gas (LPG) hingga dimetil eter.

"SKK Migas akan menerbitkan surat penetapan mengenai mekanisme penawaran flare gas. Mohon ditunggu di minggu ke 2 atau ke 3 Agustus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini