Tjahjo Kumolo: Konstitusional atau Tidak UU Pemilu itu Ranah MK, Bukan Anggota DPR

Bisnis.com,01 Agt 2017, 13:42 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, membahas RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Naskah Undang-undang terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan Umum  sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan naskah Rancangan Undang-undang (RUU) pemilu yang telah disetujui di DPR menjadi kewenangan Sekretariat Negara.

Dia menegaskan tidak ada aturan baku apabila waktu penandatanganan RUU tersebut tertunda, akan mempengaruhi keabsahan UU. “Tidak ada aturan sampai sekian hari belum diteken itu tidak sah,” ujarnya dikutip dari situs Kemendagri, Selasa (1/8/2017).

Dengan persetujuan dari DPR, katanya Komisi Pemilihan Umum memiliki acuan dasar untuk menyusun Peraturan KPU untuk kebutuhan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.

Dia menegaskan, kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan konsep RUU Pemilu, mereka boleh mengajukan gugatan lewat uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang berhak menentukan itu [konstitusional atau tidaknya UU] adalah MK, bukan lembaga DPR ataupun anggota DPR.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini