Hari ini, PN Jakpus Gelar Sidang Putusan Keberatan Kartel Sapi

Bisnis.com,01 Agt 2017, 12:03 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Sidang keberatan putusan KPPU soal kartel sapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (1/8/2017), memutus perkara permohonan keberatan kartel sapi terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Putusan ini merupakan putusan final tanpa adanya putusan sela. Artinya, pemeriksaan tambahan yang diminta oleh sebagian perusahaan penggemukan sapi (feedloter) sebagai pemohon keberatan, ditiadakan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga dan anggota Mas'ud dan Haryono.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sidang putusan dihadiri oleh 30 pemohon keberatan atau yang mewakili.

Perkara ini bermula ketika KPPU memutus bersalah 32 feedloter kartel sapi pada April 2016. KPPU menilai feedloter terbukti menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan (RPH) di area Jabodetabek. Atas perbuatan tersebut, pada feedloter dihukum membayar denda dengan dengan total Rp107,4 miliar ke kas negara.

Adapun dua feedloter telah menerima putusan KPPU tanpa mengajukan keberatan. Mereka yaitu PT Agro Giri Perkasa selaku terlapor III dan PT Karya Anugerah Rumpin selaku terlapor.

Feedloter lainnya mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemohon keberatan mengingingkan putusan KPPU dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini