Menperin: Sulit Terapkan Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri

Bisnis.com,01 Agt 2017, 20:14 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah) bersama CEO PT KOS (Krakatau Osaka Steel) Masahiro Takahashi (kanan) dan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi (kiri) meninjau areal pabrik usai meresmikan pengoperasian pabrik baja PT Krakatau Osaka Steel (KOS) di Cilegon, Banten, Kamis (20/7)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengakui implementasi aturan soal TKDN masih di bawah ekspektasi.

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKND) menjadi topik dalam rapat terbatas para menteri dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/8/2017). Dalam pengantarnya, Presiden meminta agar TKDN harus ditempatkan sebagai kebijakan strategis yang harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar kebijakan teknis administratif ‎yang diperlukan dalam melengkapi syarat proses pengadaan barang dan jasa.

Airlangga pun menilai bahwa aturan TKDN saat ini sekadar kebijakan teknis administratif. "Memang bahwa TKDN dalam persyaratan administratif, tapi implementasinya masih di bawah ekspektasi kapasitas industri nasional untuk beberapa produk," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Menperin mencontohkan sejumlah produk yang memiliki kandungan dalam negeri yang rendah. Misal, boiler dan heat exchanger. Di industri maritim penunjang minyak dan gas, produk dengan TKDN rendah misalnya pipa tanpa sambungan asal Batam.

Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan selama ini aturan TKDN yang berjumlah banyak rupanya masih sulit diterapkan. Kenyataannya, sejumlah kementerian belum bisa menerapkan penuh aturan TKDN karena terbentur dilema antara bisnis dan aturan.

"Kadang impor itu kan harganya lebih murah dibandingkan dalam negeri. Itu susahnya. Jadi, selalu bertentangan antara harga dan aturan," ucap Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini