Kanwil Pajak Jakarta Selatan 1 Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Bisnis.com,02 Agt 2017, 09:45 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas Pajak Jakarta Selatan memasang stiker pemberitahuan utang pajak di sebuah kedai di Pondok Indah Mall 2, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan 1 akan menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

 Dalam keterangan yang dikutip Bisnis Rabu (2/8/2017), rencana penyerahan tersangka akan dilakukan di Kantor Pusat DJP sekitar pukul 15.00 WIB.
 
Adapun tersangka pelaku tindak pidana perpajakan tersebut diserahkan langsung Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jakarta Selatan.
 
Dalam keterangan resmi dari pihak DJP, upaya pelimpahan perkara ke kejaksaan itu merupakan bagian dari penindakan hukum pasca implementasi pengampunan pajak.
 
Pelimpahan kasus pidana perpajakan ini bukan kali pertama dilakukan, beberapa waktu lalu otoritas pajak juga telah menyerahkan Amie Hamid seorang pelaku tindak pidana perpajakan bermodus penerbitan faktur fiktif ke Kejari Jakarta Selatan.
 
Selain mengancam dengan pidana perpajakan, DJP juga tengah mengembangkan perkara tindak pidana perpajakan ke ranah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 
 
Seperti diketahui, otoritas pajak telah berkomitmen melakukan serangkaian aksi penindakan hukum setelah tax amnesty berakhir. Selain memeriksa wajib pajak yang tak patuh, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bahkan telah memerintahkan kantor pajak di pelosok tanah air untuk melakukan penyanderaan atau gijzeling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lutfi Zaenudin
Terkini