TPK Koja Mulai Layani Kapal Korea di Dermaga Utara JICT

Bisnis.com,02 Agt 2017, 09:32 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Manajemen dan Pekerja TPK Koja saat melayani KMTC Athos di dermaga utara JICT, pada Senin malam (1/8)

Bisnis.com, JAKARTA - Terminal Peti Kemas Koja mulai mengoperasikan dermaga utara Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan melayani kapal MV Athos yang dioperasikan perusahaan pelayaran global Korean Maritime Transport Co.Ltd (KMTC).

Sekretaris Perusahaan TPK Koja, Nuryono Arif mengatakan pelayanan kapal tersebut dilakukan pada 1 Agustus 2017 pukul 22.30 WIB sebagai tindak lanjut kerja sama pengoperasian dermaga utara JICT antara Direksi JICT dan Manajemen TPK Koja pada 27 Juli 2017.

"Ini juga merupakan langkah konkret kebersamaan managemen TPK Koja dan Serikat Pekerja TPK Koja untuk memastikan kelancaran arus barang di pelabuhan Tanjung Priok," ujar Arif kepada Bisnis.com, Rabu (2/8/2017).

Dia mengatakan kegiatan pelayanan bongkar muatan MV Athos yang mencapai 1.125 boks kontainer itu diperkirakan dapat selesai pada sore hari ini,Rabu (2/8).

Arif mengatakan, saat pelayanan kapal itu di dermaga utara JICT juga menggunakan fasilitas dan peralatan bongkar muat milik JICT seperti quay container crane (QCC) dan headtruck, namun operator atau SDM-nya merupakan karyawan TPK Koja.

"Direncanakan sore ini layanan itu selesai karena di TPK Koja saat ini juga sedang ada tiga kapal yang dilayani dan kapal ke empat adalah KMTC Athos," paparnya.

Di tengah ancaman aksi mogok Serikat Pekerja JICT yang direncanakan pada 3-10 Agustus 2017, telah dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Direksi JICT dan Manajemen KSO TPK Koja pada 27 Juli 2017.

Kerja sama itu untuk menjaga dan meningkatkan serta menjamin pelayanan bongkar muat serta produktivitas di terminal PT JICT termasuk kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan kerja sama tersebut, KSO TPK Koja dapat mengoperasikan dermaga utara JICT berikut fasilitas bongkar muatnya untuk melayani pelanggan sesuai standar layanan yang berlaku. (k1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini