Pemerintah Hati-hati Soal Regulasi Pelaksanaan Paten

Bisnis.com,03 Agt 2017, 20:08 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Paten/repro dgip.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berhati-hati menerbitkan kebijakan turunan soal pelaksanaan paten agar tak berseberangan dengan perjanjian internasional, sehingga menimbulkan keraguan investor dalam kepastian hukum.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Rizal Affandi Lukman mengatakan isu tentang paten sudah menjadi sorotan internasional. Menurutnya, semangat nasionalisme dalam UU No. 13/2016 tentang Paten memang terasa kental, tetapi tetap menyesuaikan dengan kebijakan internasional tentang Paten.

“Untuk kepentingan kita tentu inginnya ada investasi alih teknologi, tapi memang harus hati-hati. Karena dalam perjanjian lain [Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights], sudah disebutkan tidak boleh ada diskriminasi,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (3/8).

Dalam penyusunan beleid turunan sebagai perpanjangan Pasal 20 UU No/13/2016, pihaknya tidak tahu betul mengenai isi kebijakan tersebut. Maka dari itu, Rizal menyarankan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengutamakan konsultasi dengan pihak-pihak yang keberatan atas amanat pasal tersebut.

“Sebaiknya dicari cara kompromi yang tepat, tetapi bagaimana tetap mengacu pada rencana alih teknologi,” tambahnya.

Amanat Pasal 20 UU No.13/2016, sudah seirama dengan Pasal 7 TRIPS Agreement. Disebutkan perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual harus berkontribusi pada promosi inovasi teknologi dan transfer dan diseminasi teknologi, untuk saling menguntungkan produsen dan pengguna teknologi.

Hanya saja, di dalam Pasal 27 hak paten yang diberikan dilarang diskriminasi terhadap tempat penemuan, di bidang teknologi, apakah produk tersebut diimpor ataupun diproduksi secara lokal.

Shinta W. Kamdani, Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional, mengaku keluhan investor asing, khususnya para pemegang paten, meminta agar kebijakan turunan tidak berpotensi menimbulkan keresahan.

“Mereka sempat bilang  kepada kami, dan sampai sekarang belum ada undangan dari pemerintah [Kemenkumham] untuk duduk bersama,” katanya.

Setidaknya, Pasal 20 UU No. 13/2016 menarik perhatian para pemegang paten, yang mayoritas datang dari sektor farmasi. Beberapa kalangan yang mengajukan keberatan adalah American Chamber of Commerce, EU Chamber of Commerce, dan Japan Chamber.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Cita Citrawinda Noerhadi mengatakan adanya kritik internasional atas kebijakan dalam negeri, membuktikan bahwa pemerintah sebaiknya lebih cermat dan melihat kondisi terkini.

“Sebenarnya sudah tepat, karena semangatnya menghadirkan alih teknologi. Hanya saja saat ini, apakah kita semua siap untuk mendorong itu semua?” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini