Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Harmonisasi II Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, akhirnya merampungkan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.
Yunan Hilmy, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan proses tersebut diselesaikan melalui rapat pleno kemarin, Rabu (2/8/2017).
“Iya. Sudah selesai di rapat kemarin siang,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/8/2017).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, rapat pleno yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, BKPM, dan Otoritas Jasa Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM ini bertujuan untuk mengonfirmasi kembali substansi yang telah disepakati dalam rapat tim kecil sebelumnya.
“Disepakati dalam rapat, kepemilikan pada perusahaan perasuransian oleh badan hukum asing harus melalui penyertaan langsung, transaksi di bursa efek dan/atau penyertaan pada badan hukum Indonesia,” tulis laman resmi kementerian.
Kriteria badan hukum asing yang memiliki perusahaan perasuransian, yaitu memiliki ekuitas paling sedikit lima kali dari besarnya penyertaan langsung pada perusahaan perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan. Kendati begitu, terhadap badan hukum asing yang memiliki perusahaan perasuransian melalui transaksi di bursa efek dikecualikan terhadap kriteria tersebut.
Kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian dilarang melebihi 80% dari modal disetor. Namun, batasan kepemilikan asing itu tidak berlaku bagi perusahaan perasuransian yang merupakan perseroan terbuka.
“Peserta rapat sepakat bahwa harmonisasi atas RPP tersebut telah selesai, dan selanjutnya disampaikan kembali ke Kementerian Keuangan untuk disampaikan lebih lanjut ke Presiden untuk penetapannya.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel