Bisakah Korporasi Dijerat Pidana?

Bisnis.com,04 Agt 2017, 20:32 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
 
 
Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Profesor Sutan Remy Sjahdeini kembali membahas tema mengenai kejahatan korporasi dalam buku terbarunya yang bertajuk "Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk Beluknya".
 
Mantan bankir yang telah menerbitkan 16 buku tersebut menekankan perlunya penanganan tindakan hukum yang lebih hati-hati ketika berhubungan dengan korporasi.
 
" Sebab korporasi memiliki efek domino. Ketika korporasi dijerat, kita bisa kehilangan sumber penerimaan pajak, lapangan pekerjaan, dan lainnya," ujarnya saat ditemui seusai peluncuran buku terbarunya, di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
 
Menurut Remy, konsep pertanggung jawaban pidana terhadap korporasi merupakan konsep baru dalam lingkup Hukum Pidana.
 
Guru Besar Hukum yang berkonsentrasi menggeluti Hukum Bisnis khususnya Hukum Perbankan dan Hukum Kepailitan, serta Hukum Pidana khususnya Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut menilai pemidanaan terhadap korporasi harus memenuhi sejumlah klausul sebagaimana dijabarkan dalam buku terbarunya.
 
"Seluruh poin yang dijabarkan harus dipenuhi," katanya.
 
Ayah dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara tersebut mengakui munculnya pemikiran global bahwa korporasi dapat dibebani pertanggung jawaban pidana karena dalam beberapa kasus mengakibatkan kerugian bagi masyarakat akibat ulah para pengendalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini