Pemprov Kaltim Wajibkan Penangkar Benih Kantongi Izin Usaha

Bisnis.com,04 Agt 2017, 21:54 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Benih tanaman /referensisahabat.blogspot

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan seluruh penangkar benih harus mengantongi izin usaha perbenihan dalam menjalankan usahanya.

Izin usaha tersebut berguna untuk menjamin mutu benih yang dibeli oleh pekebun dengan melaksanakan pengawasan benih. Kewajiban kepemilikan izin itu juga sesuai dengan peraturan kementerian terkait.

"Usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki izin usaha produksi benih dengan kriteria harus menguasai benih sumber," jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan Kaltim Sudihardani pada Jumat (4/8/2017).

Unit produksi benih juga harus dilengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan jenis tanaman, juga harus memiliki tenaga ahli dalam bidang perbenihan. Oleh karenanya, izin usaha akan memudahkan pengawasan benih yang diedarkan penangkar.

Pengawasan benih juga diyakini mampu menekan potensi beredarnya benih ilegal. Sudihardani mengatakan pengawas berwenang untuk memeriksa proses produksi secara menyeluruh.

"Termasuk pengadaan, pendaftaran, perizinan, dan pendaftaran peredaran benih. Dokumen dan catatan produsen, pemasok, dan pengedar benih juga diperiksa," ujarnya.

Selama semester I/2017, Disbun Kaltim telah melakukan sertifikasi terhadap 1,2 juta benih tanaman perkebunan seperti 583.118 kecambah, 529.274 bibit kelapa sawit, 7.570 bibit aren, 49.437 stek lada, 14.850 bibit lada, dan 66.550 bibit karet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini