Bisnis.com, JAKARTA--Susiwojono Moegiearso, Plt Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank mengatakan realisasi pembiayaan ekspor hingga Juni 2017 telah menyentuh angka Rp96,8 triliun.
“Secara keseluruhan kami sangat optimistis karena terkait dengan kondisi ekspor sejak kuartal 4 2016 ekspornya mengalami peningkatan yang signifikan,” katanya di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Adapun untuk kinerja Indonesia Eximbank hingga Juni 2017 untuk total aset mencapai Rp108,38 triliun, dari total aset tersebut sebesar 96,82 triliun merupakan aktivitas pembiayaan, sedangkan pembiayaan UKME tercatat sebesar Rp11,12 triliun atau 11,5% dari total pembiayaan.
Guna mencapai target tersebut, Indonesia Eximbank pun akan terus meningkatkan fasilitas penjaminan dan asuransi kepada eksportir guna memberikan proteksi kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor dalam menghadapi berbagai risiko. Secara rinci, pihaknya mengatakan sepanjang semester I/2017, aktivitas penjaminan sebesar Rp8,41 triliun, dan asuransi Rp9,97 triliun.
Guna memacu kontribusi kedua lini penjaminan tersebut, dia mengatakan akan secara aktif melakukan sosialisasi serta melakakukan pendekatan untuk memperkenalkan produk asuransi dan penjaminan dari LPEI kepada debitur melalui forum bersama stakeholder.
“ Kami akan duduk bersama untuk manyampaikan solusi, kami akan terus mendorong melalui forum untuk meningkatkan penjaminan dan asuransi ekspor,” katanya.
Selain itu, dorongan permerintah juga sangat dibutuhkan. Saat ini Indionesia Eximbank telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk membantu meningkatkan daya saing pelaku usaha yang berbasisi ekspor.
Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan dengan sinergi yang dilakukan tersebut pihaknya meyakin dapat memberikan kemudahan dan kepastian dan penjaminan yang murah sehingga dapat meningkatkan chasflow dari pelaku usaha. “ Harapannya dapat menurunkan ongkos produksi, maka harga pokok produksi bisa diturunkan,” katanya.
Dia berharap sinergi tersebut dapat menjadi lebih solid sehingga dapat melengkapi fasilitas yang diberikan kepada pengusaha. Fasilitas yang dimaksud tersebut merupakan fasilitas fiskal langsung seperti pembebasan pajak untuk pemasukan dan pengeluran barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel