MUI: Ada Empat Syarat Untuk Investasikan Dana Haji

Bisnis.com,05 Agt 2017, 21:34 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, dana haji pada dasarnya boleh diinvestasikan ke berbagai sektor, termasuk infrastruktur. Namun, investasi tersebut wajib memenuhi empat syarat yang diajukan oleh MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am mengatakan, secara hukum Islam, dana haji yang mengendap diperbolehkan untuk dikembangkan atau diinvestasikan.

“Sebab jika tidak dikembangkan, maka dana tersebut akan menjadi mubazir. Kondisi ini tentu akan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam,” katanya, Sabtu (5/8/2017).

Untuk itu, lanjutnya, dana yang mayoritas berasal dari jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu tersebut sebaiknya dikembangkan untuk proyek atau kegiatan yang produktif dan memiliki prinsip syariah.

Dalam hal ini, MUI memberikan empat syarat yang menjadikan dana haji tersebut layak diinvestasikan ke sejumlah sektor, termasuk infrastruktur seperti yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Pertama, dana tersebut boleh ditasharrufkan atau dikelola, tetapi harus dipastikan proyek atau jenis usahanya bermanfaat bagi jamaah dan memenuhi prinsip syariah. Kedua, harus memenuhi prinsip prudent atau aman, sebab dana haji tersebut pada dasarnya tidak boleh menyusut.

Ketiga, mengandung kemaslahatan bagi umat Islam atau jemaah haji. Pasalnya, dana ini dikumpulkan dari uang jemaah yang akan naik haji, sehingga diharapkan memberikan keuntungan pula bagi mereka.

“Bisa saja digunakan untuk membangun pondokan haji di Arab Saudi atau di Jakarta, sehingga bisa menjawab persoalan selama ini terkait isu mafia pondokan haji,” lanjutnya.

Terakhir, dana tersebut harus likuid karena harus tersedia ketika dibutuhkan oleh jemaah haji. Untuk itu dia meminta kepada pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk secara pintar mengelola biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH).

Jika keempat prinsip itu dipenuhi, maka menurutnya, MUI tidak akan menghalangi niatan pemerintah untuk menginvestasikan dana haji untuk sejumlah proyek seperti infrastuktur.

Seperti diketahui, beban Kementerian Agama (Kemenag) dalam melaksanakan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia telah berkurang. Pasalnya, kini Kemenag hanya akan menangani satu dari dua tugas utama sebagai penanggun jawab pelaksanaan ibadah haji, yakni sebagai penyelenggara.

Sementara itu tugas lainnya yakni pengelola dana haji akan dilimpahkan kepada BPKH yang baru saja dilantik pada 26 Juli 2017 lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, seluruh dana haji akan diserahterimakan kepada BPKH dalam waktu dekat. Menurutnya, badan yang dikepalai oleh Yuslam Fauzi tersebut akan memiliki hak sekaligus kewajiban mengelola dana haji secara penuh, sesuai undang-undang.

“BPKH nantinya akan membuat rencana strategi (renstra) terkait pemanfaatan dana haji. Nantinya mereka akan melaporkan hasil penggunaan dana haji tersebut setiap enam bulan sekali kepada Presiden dan DPR,” kata Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini