BNI & BNP2TKI Terbitkan Kartu Pekerja Indonesia

Bisnis.com,07 Agt 2017, 17:05 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Tenaga kerja indonesia (TKI)/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. bersama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI menandatangani perjanjian kerja sama penerbitan Kartu Pekerja Indonesia alias KPI co-branding.

KPI merupakan kartu identitas untuk TKI berbasis kartu debit atau biasa disebut dengan kartu ATM.

KPI ini diharapkan bisa mempermudah TKI di luar negeri dalam mengakses informasi terkait ketenagakerjaan serta menjadi kartu perlindungan bagi mereka.

KPI juga berfungsi sebagai kartu debitu karena diterbitkan sebagai katu co-branding berbasis kartu debitu BNI. Alhasil, pemegang KPI mendapatkan kemudahan bertransaksi perbankan menggunakan ATM BNI maupun bank lain di dalam dan luar negeri serta dapat pula untuk mengirim uang ke Tanah Air.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati mengatakan, pihaknya menerbitkan KPI khusus untuk TKI di Singapura dan Hong Kong terlebih dulu. Ke depan, BNI dan BNNP2TKI akan menjadikan kartu ini agar bisa dimanfaatkan TKI di berbagai negara.

“BNP2TKI dan BPJS Ketenagakerjaan menggandeng kami dalam penerbitan KPI karena kami merupakan bank nasional yang memiliki jaringan internasional terluas dengan tujuh kantor cabang di luar negeri,” ucapnya, di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Manfaat KPI tidak hanya untuk TKI di luar negeri tetapi juga mereka yang sudah kembali ke Tanah Air.

Pada sisi lain, BNI juga menjalin nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan. TKI kelak wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selain itu, ada pula program tambahan Jaminan Hari Tua.

Nah, si KPI tadi menyokong kesepahaman BNI – BPJS Ketenagakerjaan karena berfungsi sebagai kartu tanda kepersertaan asuransi tenaga kerja.

TKI yang memiliki KPI akan lebih mudah dalam membayar premi BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitas m-banking BNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini