Bisnis.com, JAKARTA – PT Amartha Mikro Fintek atau Amartha, perusahaan layanan tekfin peer to peer, tengah menyelesaikan tahap perizinan di Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya, Amartha telah menyelesaikan prosedur pendaftaran ke OJK pada Mei 2017.
CEO dan Founder Amartha Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, proses penyelesaian perizinan tengah berlangsung, dan pihaknya berharap pada akhir semester II/2017 akan rampung.
“Kami sudah terdaftar di OJK, dan saat ini dalam tahap pengurusan perizinan,” ujarnya usai peresmian Festival Film Pendek Amartha di Jakarta (8/8).
Pada tahap perizinan ini, Amartha mempunyai kewajiban untuk menyetor modal minimal ke OJK senilai Rp2,5 miliar.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Dana Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016 yang menyatakan fintech lending wajib memenuhi ketentuan modal yang harus disetor.
Sebelumnya, pada tahap pendaftaran, Amartha telah menyelesaikan proses administrasi dan kewajiban setor modal minimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel