DANA DESA: Penjatahan Dinilai Kurang Cepat Susutkan Kemiskinan

Bisnis.com,10 Agt 2017, 08:35 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Karyawan menata uang rupiah di cash center sebuah bank./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Formulasi penjatahan dana desa yang berlaku saat ini dinilai kurang cepat menurunkan angka kemiskinan.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kemenko PMK Nyoman Shuida besarnya penyaluran dana desa senilai Rp120 triliun kepada lebih dari 79.000 desa sejak 2015. kurang berkorelasi positif dengan percepatan penurunan angka kemiskinan.

“Dengan kata lain, dana desa belum dapat menurunkan angka kemiskinan secara cepat,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Kamis (10/8/2017).

Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi mengatakan formulasi pembagian dana desa dengan proporsi 90 untuk alokasi dasar dan 10 untuk alokasi formula diduga sebagai salah satu faktor bahwa dana desa kurang berdampak pada penurunan kemiskinan.

"Kita harus membahas reformulasi seperti apa yg dapat dilakukan untuk mengurangi kesenjangan. Dengan formula 90:10 yang saat ini sudah dijalankan, dampaknya baru dapat berpotensi mengurangi kesenjangan dalam jangka waktu panjang,” kata Rudy.

Penggunaan dana desa perlu diprioritaskan untuk pemenuhan layanan kebutuhan dasar dan pemberdayaan serta pengembangan ekonomi lokal desa. Untuk mencapai hal itu diperlukan pola dan formula distribusi dan alokasi dana desa yang afirmatif dan berkeadilan khususnya untuk daerah terpencil, tertinggal, dan perbatasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini