Sebulan, Gaji Anggota DPRD DKI Rp109 Juta, Pimpinan Rp129 Juta

Bisnis.com,10 Agt 2017, 12:06 WIB
Penulis: JIBI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (ketiga kiri) memimpin rapat paripurna istimewa membahas pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Selain mendapat tambahan tunjangan komunikasi intensif, anggota DPRD DKI bakal mendapat tunjangan transportasi.

Menurut Sekretaris DPRD DKI Yuliadi, selama ini anggota Dewan tak mendapat tunjangan transportasi lantaran telah dipinjamkan mobil dinas.

Setiap anggota Dewan, kata Yuliadi, bakal menerima tunjangan transportasi Rp 13 juta. Hitungan itu didasarkan pada surat keputusan gubernur mengenai standardisasi kendaraan dinas dan operasional pejabat pemda. 

Anggota Dewan, kata Yuliadi, disetarakan dengan eselon I seperti Sekretaris Daerah DKI.

"Jadi Dewan disetarakan dengan eselon I," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (9/8/2017).

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemprov DKI akan mengambil kembali mobil dinas yang digunakan anggota Dewan, apabila mereka ingin mendapatkan tunjangan transportasi.

"Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat PP. Kalau akan mendapat tunjangan transportasi, kendaraan dinas akan kami ambil," ucapnya.

Dengan tambahan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi, tiap anggota DPRD akan menerima Rp109 juta setiap bulan, sedangkan pimpinan mendapat Rp129 juta.

Namun, menurut anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Syarif, uang representasi juga seharusnya naik tujuh kali lipat. Menurut dia, sudah 13 tahun uang representasi mereka tidak naik.

"Kami kan juga kerja untuk rakyat," katanya.

Saat ini anggota DPRD mendapat uang representasi Rp 2,25 juta per bulan dan wakil ketua memperoleh Rp 2,4 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini