Permenhub 53 Keluar, Tarif Agen Inspeksi Naik

Bisnis.com,10 Agt 2017, 21:49 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Ilustrasi: Kargo di bandara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tarif pemeriksaan agen inspeksi atau regulated agent (RA) di bandara bakal naik setelah Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur mengenai pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara. PM 53 Tahun 2017 dikeluarkan sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2015 tentang Agen Inspeksi.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Andrianto Soedjarwo kepada Bisnis mengatakan, menurut aturan baru RA harus menggunakan mesin x-ray dual view untuk kargo tujuan internasional.

Poin ini mengacu pada standar kargo di Eropa dan Amerika Serikat yang mengharuskan barang diperiksa menggunakan mesin x-ray dual view.

"Sekarang x-ray harus dual view, mengadopsi standar Eropa dan Amerika. Jadi terpaksa kami harus beli lagi. Artinya kami harus naikkan harga," katanya di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Dalam PM 53 pasal 43 ayat 3 poin a disebutkan, regulated agent yang melayani pemeriksaan kargo dan pos internasional wajib memiliki sekurang-kurangnya satu mesin x-ray multi view dan satu mesin single view.

Sedangkan perihal besaran kenaikan harga, pihak Appkindo masih mengkalkulasi karena tergantung hitung-hitungan bisnis dengan pengguna jasa. Namun Andrianto menegaskan, komponen biaya mesin x-ray merupakan pertimbangan terbesar. Saat ini tarif rata-rata pemeriksaan senilai Rp800 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini