KPAI: Hukum Berat Guru Pengirim Foto Porno

Bisnis.com,12 Agt 2017, 20:42 WIB
Penulis: Newswire
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto/kpai.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan oknum guru pelaku percakapan porno lewat media perpesanan daring di salah satu SMP di Kelapa Gading, Jakarta Utara harus dihukum berat.

"KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama," kata Susanto lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).

Guru SMP Sebar Foto Porno, Ini Kronologi Versi Polisi

Dia mengatakan dalam kasus di suatu SMP di Kelapa Gading itu guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak justru melakukan tak senonoh.

Kejadian tersebut, kata Santo, menciderai dunia pendidikan dan mendegradasi profesi guru. Apapun alasan dan motifnya tidak dibenarkan.

KPAI, lanjut dia, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menangkap oknum guru yang diduga pelaku chat porno.

Pelaku percakapan porno itu sendiri diciduk polisi di tempatnya bekerja karena menyebarkan konten pornografi saat chat dengan beberapa anak didiknya.

Oknum guru tersebut dikenai pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini